New York, (ANTARA News) - Sembilan perusahaan rekaman besar menggugat suatu penyedia jasa musik "online" Project Playlist Inc., awal pekan ini, dengan menuduh mereka "melakukan pelanggaran besar-besaran" atas hak cipta. Project Playlist (http;//www.projectplaylist.com) memungkinkan para penggunanya secara mudah menemukan, memainkan dan berbagi musik secara gratis, menurut gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Distrik Manhattan, AS, sebagaimana dilaporkan Reuters. "Para pengguna dengan cepat dan mudah dapat mencari indeks rekaman artis kesayangan mereka. Cukup dengan 'klik' di tetikus, Project Playlist seketika mengalirkan rekaman yang dipilih itu secara digital dan pengguna bisa mendengarkan lagu itu di komputernya ataupun di peralatan 'mobile"," ungkap gugatan tersebut. "Project Playlist juga sudah mulai mengoptimalisasikan situsnya untuk digunakan bagi iPhones dan iPod," tulis perusahaan-perusahaan rekaman dalam gugatan mereka. Project Playlist, perusahaan yang bermarkas di Beverly Hills, California itu , merupakan afiliasi KR Capital Partners LLC. Para pengguna juga bisa mempersonalisasikan daftar lagu mereka di situs-situs jaringan sosial seperti MySpace, Facebook, dan Blogger,ungkap gugatan hukum tersebut. Projectplaylist.com memiliki rata-rata 600 ribu penguna harian dan "page view" hampir 9,5 juta per hari. "Singkatnya, seluruh bisnis (Proyek Playlist) tak lebih dari pelanggaran besar" atas hak cipta perusahaan rekaman,," tulis para penggugat. Mereka menginginkan Project Playlist dilarang menawari para konsumennya musik gratis dan mereka juga menggugat ganti rugi yang jumlahnya belum dirinci. Project Playlist belum dapat memberi komentar. Sembilan perusahaan rekaman itu adalah Warner Music Group Corp's Atlantic Recording Corp, Elektra Entertainment Group Inc dan Warner Bros. Records Inc; EMI Group Plc's Capitol Records LLC, Priority Records LLC dan Virgin Records America Inc; dan Interscope Records, Motown Record Co LP dan UMG Recordings Inc labels of Vivendi SA's Universal Music Group.(*)