Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyebut hukuman yang ringan membuat pelaku tindak pidana perikanan jual beli bibit lobster secara ilegal tidak jera menjalankan aksinya.

"Di hilir setelah penyidikan yang ada putusannya lemah. Penjara hukuman kecil, paling 5-7 bulan. Tidak sebanding dengan nilai keuntungan didapat. Benang merahnya bisnis semakin marak karena hukuman kecil," tutur Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga di Gedung Mabes Polri, di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan para tersangka pelaku jual beli bibit benih lobster ilegal melihat peluang politik dagang tinggi di negara tetangga, seperti Vietnam untuk memasarkan barang itu.

Baca juga: Polda Jabar amankan tiga pengepul baby lobster

Para pelaku dapat membeli dari oknum nelayan yang termotivasi mendapatkan uang dalam jumlah besar tanpa melalui proses sulit harus memelihara lobster terlebih dulu.

Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sugianti membenarkan budidaya lobster memerlukan biaya produksi yang tinggi, terutama untuk pakan, kecuali yang hidup hidup di laut.

"Rasio konversi 10 kg jadinya cuma 1kg. Biaya produksi lobster siap konsumsi sangat tinggi," tutur dia.

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 74 ribu benih lobster tujuan Singapura

Hingga kini dikatakannya masih dilakukan penelitian untuk menekan biaya produksi dari pakan, seiring secara nilai masih tetap ekonomis harga lobster yang tidak dibudidayakan.

Bibit lobster mutiara setidaknya seharga Rp150 ribu per ekor, sementara untuk bibit lobster pasir dapat leboh murah sekitar Rp100 ribu.

Ada pun 10 tersangka tindak pidana perikanan yang melakukan jual beli bibit lobster secara ilegal seharga Rp8,5 miliar di wilayah Provinsi Lampung ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: KKP gagalkan pengiriman kura-kura dan lobster bertelur