Jakarta (ANTARA) - Koordinator Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) Abraham meminta Mabes Polri mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah bupati Lahat, Sumatera Selatan.

"Kami sebagai kelompok yang peduli kampus tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu bupati Lahat ini kami minta pihak Kepolisian mengusut," kata Bram dalam siaran persnya, Selasa.

Bupati Lahat diduga memiliki ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Bram mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu bupati Lahat, yakni tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.

"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," katanya.

Baca juga: STIA Bina Banua pastikan ijazah H Rusli sah
Baca juga: Kejari Jakarta Timur eksekusi dua terdakwa ijazah palsu STT Setia
Baca juga: Ketua DPRD Banjar dipolisikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu


Menurut Bram, bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2009-2014.

Menurut Bram, kalau memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi.

Kampus Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan berada di Jl Sultan Muhammad Mansyur Kb Gede 32 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke kampus itu 5-6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu," kata Bram.

Bram menambahkan, pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu bupati Lahat itu.

"Kemen-Ristek Dikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," kata Bram.

Bram juga mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang dan kasus ini kemudian diproses.

"Yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat," ungkapnya.