Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf meminta agar pemerintah membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang telah diundangkan pada 2014 agar penanganan masalah kesehatan jiwa di Indonesia bisa berjalan dengan optimal.

"Selama lima tahun Undang-Undang Kesehatan Jiwa jadi, lima tahun peraturan turunan nol. Tidak ada satupun peraturan turunan yang dilahirkan oleh Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial," kata Nova dalam acara bedah buku "Jiwa Sehat, Negara Kuat" di kampus Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Selasa.

Menurut Nova yang merupakan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) dari Partai Demokrat menggantikan Vena Melinda, Menteri Kesehatan saat ini kurang memperhatikan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.

Terlebih Undang-­Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dalam Pasal 65 (3) yang mengamanatkan Menteri Kesehatan untuk membentuk Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan Jiwa juga tidak dilaksanakan.

Tidak optimalnya penanganan masalah gangguan jiwa tercermin dari peningkatan prevalensi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meningkat. Pada Riset Kesehatan Dasar 2013 prevalensi ODGJ sebesar 1,7 persen, namun pada Riskesdas 2018 jumlah tersebut meningkat berkali-kali lipat menjadi 7 persen.

Menurut dia, visi Presiden Joko Widodo selama lima tahun ke depan mengenai pembangunan SDM Indonesia yang diawali dengan pembangunan kesehatan juga harus dibarengi dengan ketahanan kesehatan jiwa masyarakat Indonesia.

Nova yang juga merupakan dokter spesialis kesehatan jiwa mengungkapkan buku berjudul "Jiwa Sehat, Negara Kuat" yang ditulis oleh 40 orang praktisi terkait kesehatan jiwa dapat membantu dalam penyususnan rancangan peraturan turunan dari UU Kesehatan Jiwa.

Buku yang terbagi dalam dua jilid lantaran ditulis oleh 40 penulis tersebut berisikan mengenai praktik-praktik terbaik mengenai penanganan gangguan kesehatan jiwa yang telah dilakukan oleh masyarakat, komunitas, praktisi kesehatan, institusi formal, serta relawan dari seluruh Indonesia.

Dalam buku Jiwa Sehat, Negara Kuat memaparkan penanganan-penanganan masalah gangguan jiwa yang berhasil dilakukan seperti penanganan gangguan kejiwaan pascatsunami Aceh, praktik penanganan ODGJ dari organisasi nirlaba, pengalaman penyintas pasung, dan lainnya.
Baca juga: Percepatan pengimplementasian RPP UU Keswa tingkatkan kesadaran masyarakat terhadap ODGJ
Baca juga: Nova dorong Indonesia miliki UU Kesehatan Jiwa
Baca juga: Pemasungan melanggar UU Kesehatan Jiwa