Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa.
"Satgas Penindakan Koordinator Wilayah 3 KPK memfasilitasi penyidik pidsus Kejaksaan Agung RI melaksanakan rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng, Jakarta Barat, yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A Jakbar, Selasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Rekonstruksi itu, kata Febri, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilaksanakan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perkara tindak pidana korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK dan Inspektorat bidang Investigasi Kementerian Keuangan RI yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 29 September 2018 lalu," kata Febri.
Baca juga: Sejumlah pengusaha serahkan uang kepada pejabat KPP non aktif
Baca juga: KPK limpahkan dua tersangka suap pajak ke penuntutan
Baca juga: KPK limpahkan berkas terdakwa suap pajak
Rekonstruksi perkara diikuti oleh penyidik Kejaksaan Agung, Inspektorat bidang Investigasi Kementerian Keuangan, perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng dengan difasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.
Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai siang.
"Ada beberapa adegan yang direkonstruksi, diantaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang hingga diketahui oleh tim penyelidik KPK saat itu," ungkap Febri.
KPK fasilitasi penyidik pidsus Kejaksaan rekonstruksi perkara suap
13 Agustus 2019 15:39 WIB
Suasana rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019). ANTARA/HO-KPK/aa.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: