Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tim penyidik sudah memeriksa 30 saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Simeuleu (PDKS).

"Sudah 30 saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal di Banda Aceh, Selasa.

Selain memeriksa saksi-saksi, sebut Munawal, tim penyidik juga menetapkan mantan Bupati Simeulue Darmili tersangka tersangka. Tersangka Darmili juga sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar

Di antara saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya Afridawati, istri tersangka Darmili yang kini menjabat Wakil Bupati Simeulue 2017-2022, anak dan orang dekat tersangka, serta mantan Direktur Utama PDKS Ali Uhar.

Baca juga: Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue

Pemeriksaan saksi-saksi sudah tersebut sudah rampung dan tim penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. "Penyerahan direncanakan dalam waktu dekat," kata Munawal.

Rencananya penyidik Kejati Aceh melimpahkan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDKS dengan tersangka Darmili ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (14/8).

Darmili merupakan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 senilai Rp227 miliar dari keuangan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.