Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Driver Online (ADO) DKI Jakarta mendukung sekaligus mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerapkan wacana pengecualian ganjil genap terhadap taksi dalam jaringan (daring).
"Kami sangat mendukung wacana pemerintah apabila taksi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap," kata Ketua DPD ADO DKI Jakarta, Kaharudin di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Taksi daring akan dipertimbangkan bebas ganjil-genap
Baca juga: Masyarakat dikhawatirkan manfaatkan taksi daring hindari ganjil-genap
Ia mengatakan sebelum adanya perluasan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para supir taksi daring sudah merasa kesusahan untuk mendapatkan penumpang.
Apalagi, ujar dia, setelah adanya penerapan perluasan ganjil genap semakin mempersulit para supir taksi daring untuk mendapatkan calon penumpang.
Akibatnya, sebagian supir taksi daring terpaksa meliburkan diri untuk mencari nafkah karena terhalang kebijakan ganjil genap.
"Oleh karena itu jika pemerintah tetap melaksanakan aturan ganjil genap bagi taksi daring maka kami akan turun ke jalan," ujar dia.
Sementara itu, salah seorang supir taksi daring, Bambang Soeranto mengatakan perluasan ganjil genap berpengaruh tinggi terhadap pendapatannya sehari-hari.
Apalagi ujar dia, pihak aplikator memberikan target minimal 25 trip satu hari sehingga para supir harus bekerja lebih dari yang sebelumnya yakni hanya 21 trip.
Untuk mengatasi dampak perluasan ganjil genap, Bambang menyiasatinya dengan mencari calon penumpang di daerah Bintaro yang tidak terkena kebijakan tersebut.
"Ya meskipun demikian setidaknya supir taksi daring bisa istirahat satu hari kerja lah apabila pelat mobil beda tanggal," katanya.
Baca juga: Kebijakan ganjil-genap dinilai mudah disiasati
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap.
Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.
Baca juga: Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian
Baca juga: Asosiasi truk dukung perluasan ganjil genap
ADO DKI desak gubernur terapkan taksi daring bebas ganjil genap
13 Agustus 2019 12:55 WIB
Kendaraan melintas di salah satu ruas jalan ibu kota yang terkena kebijakan ganjil genap. (ANTARA News/Muhammad Zulfikar)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: