Kendaraan teruji emisi di Jakarta hanya lima persen
13 Agustus 2019 12:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kiri) melakukan uji emisi kendaraan roda empat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa.
Jakarta (ANTARA) - Bengkel dan SPBU di Jakarta diminta menyediakan fasilitas penguji emisi menyusul data Dinas Lingkungan Hidup DKI pada Juli 2019 yang mencatat baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibukota,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, menyebut hal tersebut lantaran bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel.
Baca juga: Gubernur Jakarta disarankan gelar uji emisi ketimbang larang mobil tua
Baca juga: Gubernur: 2020 kendaraan umum beroperasi maksimal usia 10 tahun
"Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," kata Andono di Jakarta.
DKI Jakarta memang saat ini tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Terkait dengan rancangan perubahan Pergub 92/2007 tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan Selasa ini.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya seperti diskon parkir.
"Skemanya sedang kami kaji," katanya.
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall dan uji emisi goes to campus.
"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," kata Andono menambahkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android (untuk sementara) dengan tujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta luncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik
Baca juga: Aplikasi e-Uji Emisi perketat ketentuan kendaraan di DKI Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, menyebut hal tersebut lantaran bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel.
Baca juga: Gubernur Jakarta disarankan gelar uji emisi ketimbang larang mobil tua
Baca juga: Gubernur: 2020 kendaraan umum beroperasi maksimal usia 10 tahun
"Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," kata Andono di Jakarta.
DKI Jakarta memang saat ini tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Terkait dengan rancangan perubahan Pergub 92/2007 tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan Selasa ini.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya seperti diskon parkir.
"Skemanya sedang kami kaji," katanya.
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall dan uji emisi goes to campus.
"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," kata Andono menambahkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android (untuk sementara) dengan tujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta luncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik
Baca juga: Aplikasi e-Uji Emisi perketat ketentuan kendaraan di DKI Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: