Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengeksekusi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KIP Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa.

Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwadi dan diikuti empat komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Rapat pleno dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh serta partai politik peserta Pemilu 2019.
Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK

Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwadi mengatakan, eksekusi putusan MK dilakukan dengan memperbaiki rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sebelumnya ditetapkan.

"Sebelumnya, kami sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Namun, karena keputusan Mahkamah Konstitusi, maka kami harus memperbaikinya berdasarkan putusan tersebut," kata Indra Milwadi.
Baca juga: Partai Aceh hargai putusan MK terkait sengketa Pemilu 2019

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan gugatan PHPU ke MK terkait perolehan suara caleg nomor urut enam DPRK Banda Aceh Daerah Pemilihan 3 Syiah Kuala dan Ulee Kareng atas nama Hj Kasumi Sulaiman.

Partai Golkar menggugat karena suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, nol. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, suara Hj Kasumi Sulaiman menjadi empat suara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kami laksanakan lima hari setelah salinan putusan diterima. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan PHPU Partai Golkar pada 8 Agustus lalu," kata Indra Milwadi.