Jakarta (ANTARA) - Indonesia punya catatan yang baik memberikan bantuan kepada pengungsi dan pencari suaka meski tidak secara resmi menandatangani Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Tentang Penanganan Pengungsi, tapi praktiknya sudah lebih dari 17 tahun, Indonesia melakukan pemberian bantuan berkaitan dengan perlindungan HAM bagi mereka," ujar Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, dalam acara sosialisasi yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: DitJen Imigrasi sosialisasi regulasi terbaru kepada perwakilan asing

Menurut Ronny, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, semua kementerian dan lembaga negara terkait serta pemerintah daerah akan bersinergi untuk menangani masalah pencari suaka.

Hal itu yang terjadi saat baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampung para pencari suaka dan pengungsi di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Selain menyediakan tempat penampungan, pemda juga memberikan bantuan makanan dan minuman.

Penampungan tersebut bekerja sama dengan Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang memiliki mandat untuk mengurus masalah pengungsi di Indonesia, sesuai dengan pepres tersebut.

Indonesia sebagai negara transit para pengungsi, menurut Ronny, sudah melakukan kerja sama yang baik dengan UNHCR sejauh ini untuk mengurus permasalahan pencari suaka.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UNHCR untuk memberikan perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi sudah berjalan dengan baik kerja samanya dengan Indonesia, baik Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM melalui DitJen Imigrasi," tegasnya.

Baca juga: Keceriaan anak-anak pencari suaka rayakan Idul Adha di penampungan

Baca juga: Indonesia dorong UNHCR selesaikan masalah pengungsi