Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rujukan lembaga antikorupsi Yaman (Supreme National Authority to Combat Corruption/SNACC) yang terbentuk pada Juni 2007. "Setelah melihat KPK di berbagai negara, mereka menjatuhkan pilihan kepada Indonesia dan datang ke Indonesia untuk minta panduan membentuk KPK di Yaman," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu. Antasari menyatakan hal itu terkait kunjungan lima delegasi SNACC ke KPK untuk mempelajari seluk-beluk pemberantasan korupsi di Indonesia. Delegasi SNACC diketuai wakil ketua SNACC, Bilkis Abu Osbu dan empat anggota SNACC, yaitu Saadaldeen Talib, Abdorabu Geradah, Ahmed Garhash, dan Habib Sheriff. Kunjungan delegasi SNACC berlangsung selama tiga hari sejak 28 April 2008. Pada hari terakhir (30/4), KPK dan SNACC menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan korupsi. Bilkis Abu Osbu, mengatakan MoU itu merupakan langkah awal untuk pemberantasan korupsi di kedua negara. "MoU ini mengandung berbagai pasal untuk mencegah korupsi," kata Osbu dalam bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan oleh seorang petugas. Selama kunjungan tersebut, delegasi SNACC berkesempatan mendengarkan presentasi tentang pencegahan korupsi dari sejumlah pejabat KPK, antara lain Deputi Penindakan, Deputi Pencegahan, serta Sekretaris Jenderal.(*)