Pengamat: KPI tidak berhak awasi Netflix dan YouTube
12 Agustus 2019 22:11 WIB
Pengamat sosial Maman Suherman atau yang akrab disapa dengan Kang Maman, di Jakarta, Senin, (12/08/2019). (Boyke Ledy Watra)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.
"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya" di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin.
Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.
"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.
Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.
Baca juga: KPI ingin awasi Netflix dan YouTube, Menkominfo: Objeknya apa?
"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," katanya.
Berbeda dengan lembaga penyiaran free to air televisi ataupun radio, aplikasi seperti Netflix ataupun Youtube memiliki aturan layanan yang lebih rinci mencakup batasan umur penonton, setelan dan kendali orang tua, serta aturan lain.
Maman menilai layanan konten digital seperti Netflix ataupun Youtube cukup diawasi atau ditindak menggunakan undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang Pornografi.
"Kalau KPI tiba-tiba masuk ke sana (layanan digital), buat saya cuma satu. KPI sedang menciptakan wacana ruang kekuasaannya. Menurut saya, masih banyak konten radio dan televisi yang harus diawasi dan dibina," ujar Maman.
Baca juga: Kominfo tegaskan KPI belum punya wewenang awasi platform streaming
Baca juga: Warganet kesal KPI senggol Netflix dan YouTube
"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya" di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin.
Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.
"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.
Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.
Baca juga: KPI ingin awasi Netflix dan YouTube, Menkominfo: Objeknya apa?
"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," katanya.
Berbeda dengan lembaga penyiaran free to air televisi ataupun radio, aplikasi seperti Netflix ataupun Youtube memiliki aturan layanan yang lebih rinci mencakup batasan umur penonton, setelan dan kendali orang tua, serta aturan lain.
Maman menilai layanan konten digital seperti Netflix ataupun Youtube cukup diawasi atau ditindak menggunakan undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang Pornografi.
"Kalau KPI tiba-tiba masuk ke sana (layanan digital), buat saya cuma satu. KPI sedang menciptakan wacana ruang kekuasaannya. Menurut saya, masih banyak konten radio dan televisi yang harus diawasi dan dibina," ujar Maman.
Baca juga: Kominfo tegaskan KPI belum punya wewenang awasi platform streaming
Baca juga: Warganet kesal KPI senggol Netflix dan YouTube
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: