Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta bantuan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto agar dapat membantu menangkap tangan pelaku pembakar lahan sebagai bagian menimbulkan efek jera.

"Di atas 90 persen penyebab (Karhutla) akibat ulah manusia. Artinya disengaja. Seperti melakukan land clearing (pembersihan lahan dengan membakar)," kata Karnavian yang mendampingi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin malam.

Untuk itu, ia mengatakan upaya penanggulangan kebakaran hutan-lahan dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Dia mengatakan telah menugaskan jajaran Polda di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang kini terbakar hutan dan lahannya untuk melakukan tindakan tegas. Tidak hanya dari perorangan, namun juga korporasi.

Juga baca: Tentara dan polisi patroli bersama cegah kebakaran hutan-lahan

Juga baca: Kebakaran hutan di lereng Sumbing berhasil dipadamkan

Juga baca: Lokasi kebakaran hutan ruas tol Palembang-Indralaya ditinjau Pangdam

Juga baca: 200-an prajurit TNI ikut berjibaku padamkan karhutla di Pelalawan

Selain itu, sebagai upaya menimbulkan efek jera para pelaku pembakaran lahan yang hingga kini masih terus terjadi, dia meminta bantuan Tjahjanto agar prajurit yang tengah melaksanakan pemadaman atau patroli menangkap tangan jika menemukan pelakunya.

"Setiap orang boleh (melakukan penangkapan). Termasuk juga saya minta kepada bapak panglima TNI kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," ujarnya.

"Kita ingin agar ada tindakan lebih tegas baik kepada perorangan maupun korporasi supaya ada efek jera," lanjutnya.

Sementara itu, Tjahjanto menyatakan siap membantu polri dalam melakukan penegakan hukum Karhutla agar bencana yang terus berulang setiap tahun saat musim kering itu bisa diatasi. "Kami mendukung Polri untuk langkah penegakan hukum," kata dia.

Polda Riau sendiri sejauh ini menyatakan telah menetapkan 27 tersangka pembakar lahan. Mereka semua berasal dari berbagai daerah di Riau yang diproses sejak awal 2019 hingga Agustus ini. Terakhir, Polda Riau turut menetapkan satu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera), yang juga berlokasi di Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi.