Pelaku penembakan masjid Norwegia mengaku tak bersalah
12 Agustus 2019 20:36 WIB
Philip Manshaus, tersangka serangan bersenjata di Masjid Pusat Keislaman Al-Noor dan pembunuh saudari tirinya dan sang pengacara Unni Fries berada di ruang pengadilan di Oslo, Norwegia, Senin (12/8/2019). NTB Scanpix/Cornelius Poppe via REUTERS/djo/ama (REUTERS/NTB SCANPIX)
Oslo (ANTARA) - Pria terduga pelaku penembakan terhadap jemaah di dalam masjid di Norwegia pada Sabtu dan secara terpisah membunuh saudari tirinya mengaku tidak melakukan kejahatan dan bungkam terhadap para penyidik, kata pengacaranya, Senin.
"Ia menggunakan haknya untuk tidak diinterogasi," kata pengacara pembela, Unni Fries kepada Reuters. "Ia mengaku tidak bersalah."
Philip Manshaus, pria 21 tahun yang tinggal di dekat Pusat Islam al-Noor di luar Ibu Kota Norwegia, menyatakan sebagai kanan jauh, dan berpandangan antimigran sebelum melakukan serangan, kata polisi pada awalnya.
Hakim diperkirakan akan memutuskan permintaan polisi agar secara resmi menahannya, kata Pengadilan Distrik Oslo.
Polisi sedang berupaya menahan Manshsus atas dugaan pembunuhan, serta pelanggaran undang-undang antiterorisme dengan menyebarkan kekhawatiran berlebihan terhadap masyarakat.
Pelaku ditaklukan oleh seorang anggota masjid berusia 65 tahun, yang berhasil merampas senjatanya guna mencegah siapa pun tertembak.
"Jaksa penuntut meminta agar tersangka ditahan di ruangan isolasi selama empat pekan, tanpa akses komunikasi dengan dunia luar, pengunjung atau pun media pemberitaan," kata polisi dalam satu pernyataan.
"Penyelidikan ini masih tahap awal dan tersangka tidak memberikan pernyataan kepada pihak polisi," tambahnya.
Sidang pengadilan akan digelar tertutup bagi umum.
Hukuman atas atas tuduhan pelanggararan undang-undang antiterorisme dapat diganjar hingga 21 tahun penjara, seperti halnya pembunuhan terhadap saudara tiri tersangka yang berusia 17 tahun, menurut pedoman hukuman Norwegia.
Sumber: Reuters
Baca juga: PM Norwegia: Tingkat Ancaman Teror Belum Dinaikkan
Baca juga: Norwegia hukum perekrut ISIS sembilan tahun penjara
Baca juga: 100 Ribu Orang Pawai Anti Kekerasan di Oslo
"Ia menggunakan haknya untuk tidak diinterogasi," kata pengacara pembela, Unni Fries kepada Reuters. "Ia mengaku tidak bersalah."
Philip Manshaus, pria 21 tahun yang tinggal di dekat Pusat Islam al-Noor di luar Ibu Kota Norwegia, menyatakan sebagai kanan jauh, dan berpandangan antimigran sebelum melakukan serangan, kata polisi pada awalnya.
Hakim diperkirakan akan memutuskan permintaan polisi agar secara resmi menahannya, kata Pengadilan Distrik Oslo.
Polisi sedang berupaya menahan Manshsus atas dugaan pembunuhan, serta pelanggaran undang-undang antiterorisme dengan menyebarkan kekhawatiran berlebihan terhadap masyarakat.
Pelaku ditaklukan oleh seorang anggota masjid berusia 65 tahun, yang berhasil merampas senjatanya guna mencegah siapa pun tertembak.
"Jaksa penuntut meminta agar tersangka ditahan di ruangan isolasi selama empat pekan, tanpa akses komunikasi dengan dunia luar, pengunjung atau pun media pemberitaan," kata polisi dalam satu pernyataan.
"Penyelidikan ini masih tahap awal dan tersangka tidak memberikan pernyataan kepada pihak polisi," tambahnya.
Sidang pengadilan akan digelar tertutup bagi umum.
Hukuman atas atas tuduhan pelanggararan undang-undang antiterorisme dapat diganjar hingga 21 tahun penjara, seperti halnya pembunuhan terhadap saudara tiri tersangka yang berusia 17 tahun, menurut pedoman hukuman Norwegia.
Sumber: Reuters
Baca juga: PM Norwegia: Tingkat Ancaman Teror Belum Dinaikkan
Baca juga: Norwegia hukum perekrut ISIS sembilan tahun penjara
Baca juga: 100 Ribu Orang Pawai Anti Kekerasan di Oslo
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019
Tags: