Kominfo masih menunggu draf revisi UU Penyiaran dari DPR
12 Agustus 2019 17:53 WIB
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia saat ditemui usai konferensi pers di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menurut Geryantika draf tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum terkait rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut turun tangan dalam pengawasan konten di media-media baru atau streaming seperti YouTube dan Netflix.
"Itu mesti diatur dalam perundang-undangan yang bisa direvisi dalam DPR. Itu (revisi, red), kita sama sekali belum nerima draf dari DPR," kata Geryantika saat ditemui usai konferensi pers di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
"Jadi mungkin mesti dicek itu, apakah drafnya akan mengatur media baru, karena ini lintas (kategori,red). Ada penyiarannya, ada telkomnya, ada internetnya," imbuhnya.
Baca juga: Kominfo tegaskan KPI belum punya wewenang awasi platform streaming
Baca juga: KPI ingin awasi Netflix dan YouTube, Menkominfo: Objeknya apa?
Baca juga: Kominfo utamakan pembinaan untuk konten asusila "abu-abu"
Menurutnya, revisi undang-undang penyiaran yang diwacanakan itu merupakan inisiatif dan kewenangan dari DPR.
"Kita sih ingin cepat-cepat (mendorong revisi, red) ke DPR, tapi wewenangnya ada di DPR. Jadi mekanismenya, karena ini inisiatif DPR, prosesnya harus Paripurna DPR dulu, baru nanti ke pemerintah," papar Geryantika.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
Menurut Geryantika draf tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum terkait rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut turun tangan dalam pengawasan konten di media-media baru atau streaming seperti YouTube dan Netflix.
"Itu mesti diatur dalam perundang-undangan yang bisa direvisi dalam DPR. Itu (revisi, red), kita sama sekali belum nerima draf dari DPR," kata Geryantika saat ditemui usai konferensi pers di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
"Jadi mungkin mesti dicek itu, apakah drafnya akan mengatur media baru, karena ini lintas (kategori,red). Ada penyiarannya, ada telkomnya, ada internetnya," imbuhnya.
Baca juga: Kominfo tegaskan KPI belum punya wewenang awasi platform streaming
Baca juga: KPI ingin awasi Netflix dan YouTube, Menkominfo: Objeknya apa?
Baca juga: Kominfo utamakan pembinaan untuk konten asusila "abu-abu"
Menurutnya, revisi undang-undang penyiaran yang diwacanakan itu merupakan inisiatif dan kewenangan dari DPR.
"Kita sih ingin cepat-cepat (mendorong revisi, red) ke DPR, tapi wewenangnya ada di DPR. Jadi mekanismenya, karena ini inisiatif DPR, prosesnya harus Paripurna DPR dulu, baru nanti ke pemerintah," papar Geryantika.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: