Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait sepeda yang boleh dibawa naik ke dalam kereta api per 30 Juli 2019, yakni hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Vice President Public Relations KAI Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang.
“Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” katanya.
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” katanya.
Edy menambahkan aturan yang sama juga berlaku untuk kereta rel listrik (KRL) Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.
Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 centimeter.
Edy mengatakan apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.
Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali.
Selain melayani pengiriman dari stasiun ke stasiun (station-to-station), Kalog juga menawarkan kemudahan dengan layanan dari pintu ke pintu (door-to-door), sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi pelanggan.
Tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengiriman sepeda dapat menghubungi Kalog Express di hotline 021 – 31922299.
“Aturan ini KAI terapkan agar keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang dapat terjaga. Jika disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang atau kerusakan terhadap kereta api,” katanya.
Selain itu, menurut Edy, dengan penyimpanan yang lebih baik, penumpang yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman.
Baca juga: Pengamat sarankan pengembangan kereta api untuk logistik
Baca juga: Menhub: Cari solusi kereta barang tak melintasi kota
Baca juga: Gerbong ini khusus untuk sepeda motor
KAI keluarkan ketentuan baru membawa sepeda ke dalam kereta
12 Agustus 2019 17:47 WIB
Logo PT KAI (Foto : Net) (Foto : Net/)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: