Tanjungpinang (ANTARA) - Oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK di Tanjungpinang, Kepri, melakukan hubungan menyimpang dengan siswanya.

Dalam konferensi pers di Polres Tanjungpinang, Senin, hubungan menyimpang itu dilakukan sejak November tahun 2018 hingga Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan guru tersebut berinisial PDB, ditangkap tiga hari lalu berdasarkan laporan orang tua korban.

Tersangka berperilaku seks menyimpang atau penyuka sesama jenis. Perbuatan yang dilakukan terhadap A, korban lebih dari 10 kali.

"Tersangka pria, berprofesi sebagai guru di salah satu SLTA di Tanjungpinang," kata Efendri.

Baca juga: LPSK sayangkan grasi kasus kekerasan seksual siswa JIS

Baca juga: Hari Anak Nasional, kekerasan seksual anak naik 100 persen tiap tahun

Baca juga: LPSK nyatakan pelaku kekerasan seksual anak 80 persen dikenal korban


Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kuat dugaan tersangka melanggar Pasal 289 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

"Kami menduga tersangka memaksa korban dengan ancaman untuk melakukan hubungan seksual," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan menyimpangnya terhadap korban sekitar 14 kali. Hubungan badan itu dilakukan antara lain di kediamannya di kawasan Hutan Lindung Tanjungpinang.

Kedekatan tersangka dengan korban diawali dengan permasalahan yang dihadapi korban. Korban memiliki persoalan terkait media sosial. Kemudian sang guru mendekatinya, dengan cara memberikan solusi.

Kedekatan itu dimanfaatkan tersangka untuk memuaskan nafsu birahinya. Namun korban sempat menolaknya hingga akhirnya tersangka mengancam akan memberi nilai jelek pada mata pelajaran Bahasa Inggris.

Hubungan badan pun terjadi, bahkan berulang kali. Seingat tersangka, hubungan badan dilakukan 14 kali, berhenti sejak kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.