Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih, Eki Yunianto (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka. Saat ini Eki masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah pemeriksaan selesai, Eki akan langsung ditahan,” kata Hery saat dihubungi ANTARA, Senin.

Baca juga: Polrestro Jakarta Timur gagalkan peredaran 7,3 kg sabu-sabu

Baca juga: Mobil yang dirusak di Mapolsek Ciracas dievakuasi ke Pancoran


Hery mengatakan Eki akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan diancam penjara lima tahun.

Sebelumnya, Eki menembak pasangan kekasih RM dan WD pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.

Akibat serangan itu, RM mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman batu dan luka tembak senapan angin pada paha.

Sedangkan WD mengalami luka pada bagian perut akibat penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya tersebut.

Saat ini, kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit.

Baca juga: Polrestro Jaktim siapkan ruangan khusus bagi pemohon SKCK