Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut, di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada.

“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan ujicoba ini adalah kali pertama kita lakukan sosialisasi sekaligus assessment petugas apakah petugas yang ditempatkan secara kuantitas cukup dan kualitas memahami bagaimana mereka bertugas di lapangan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, usai meninjau salah satu titik uji coba di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin.

Ia mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019. Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan nomor polisi genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap, dan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil.

Baca juga: Dishub Jakbar sosialisasi ganjil genap di Simpang Tomang

Terkait tingkat kesadaran masyarakat, Sigit menjelaskan, sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik.

“Sudah bagus. Artinya informasi yang disampaikan baik itu melalui pernyataan Pak Kadis maupun media. Bisa kita lihat di lapangan hari ini sudah mulai tau dan patut melaksanakannya,” ucapnya.

Baca juga: Dukungan dari pengendara mobil untuk perluasan ganjil genap

Sosialisasi ganjil genap hari pertama di Gunung Sahari tersebut dilakukan sejak pukul 06.00 dan masih berlangsung hingga pukul 09.45 WIB. Selain Dishub DKI, petugas kepolisiaan juga membantu menyetop kendaraan mobil bernomor ganjil yang melewati ruas jalan tersebut untuk diberikan pemberitahuan.

Rambu lalu lintas, rambu larangan maupun rambu informasi kepada para pengguna jalan ruas-ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap pun, seperti yang dikatakan Sigit, sudah mulai terpasang.

Sementara itu, di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran kertas flyer yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.