"Pengecekan langsung ke tempat-tempat pemotongan hewan kurban ini untuk memastikan daging kurban aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) guna mengantisipasi penularan penyakit dari hewan ke manusia," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi yang ditemui saat melakukan pemantauan pemotongan hewan kurban di Masjid Baiturrahim, Perumahan Taman Setiabudi, Semarang, Minggu.
Ia menyebutkan total ada sekitar 2.000 orang petugas gabungan dari Disnak Keswan Jateng, dinas terkait di 35 kabupaten/kota, dan PDHI yang terlibat langsung dalam pengawasan, baik sebelum pemotongan maupun setelah proses pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
"Petugas gabungan yang kami kerahkan tersebut sudah mendapat pelatihan bagaimana memperlakukan hewan kurban dengan baik sehingga dagingnya ASUH," ujarnya.
Harapannya ke depan, masyarakat semakin paham bagaimana menjaga kualitas daging kurban yang baik dan memenuhi kriteria kesehatan.
"Pemotongannya sesuai dengan prosedur, menjatuhkannya juga baik. Waktu motong kami informasikan jangan segera diambil, kita harus lihat pergerakan mata, jantung, dan aliran darah. Alhamdulillah sudah baik semua, teman-teman sudah paham bagaimana menjaga kualitas daging betul-betul baik. Dari segi kesehatan, aman sehat dan halal tercapai," katanya.
Pemeriksaan fisik hewan kurban dilakukan dengan melihat kondisi hidung, mata, mulut, gigi, dan beberapa anggota tubuh lainnya.
Ketua PDHI Cabang Jawa Tengah I Drh Theresia Anna Ekawati menambahkan, pihaknya berperan aktif membantu pemeriksaan daging kurban dengan menerjunkan 51 dokter hewan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, dan Kota Salatiga.
"Bersama Disnak Keswan, kami melakukan pemeriksaan hewan kurban, baik 'ante mortem' maupun 'post mortem'. Waktu penyembelihan kami ikut mengamati, dagingnya seperti apa, organ dalamnya seperti apa, layak dikonsumsi atau tidak," ujarnya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan temuan mengenai daging kurban yang tidak memenuhi kriteria kesehatan atau tidak layak dikonsumsi.