Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan kursi, serta calon terpilih anggota DPRD Jember pada Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

"Seluruh partai hadir memenuhi undangan, namun hanya dua partai absen dalam rapat pleno penetapan tersebut yakni PKB dan PBB," kata Komisioner KPU Jember Divisi Data Ahmad Hanafi di Jember.

Meski dua partai politik itu tidak hadir, lanjut dia, rapat pleno terbuka penetapan penetapan perolehan suara dan kursi, serta calon terpilih anggota DPRD Jember pada Pemilu 2019 tetap berjalan dan semua partai yang hadir menyetujui hasil yang disampaikan KPU Jember.

"Kami akan melaporkan hasil rapat pleno tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Jember Faida, sehingga tahapan berikutnya adalah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Jember periode 2019-2024," tuturnya.

Baca juga: KPU Jember tetapkan anggota DPRD terpilih usai putusan MK

Baca juga: KPU Jember pantau langsung "video conference" putusan PHPU pilpres

Baca juga: KPU Jember pantau sidang PHPU di MK melalui "video conference"


Berdasarkan rapat pleno penetapan itu, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem memperoleh kursi terbanyak di DPRD Jember dengan jumlah masing-masing delapan kursi, kemudian Partai Gerindra dan PDI Perjuangan masing-masing tujuh kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak enam kursi.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak lima kursi, selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Perindo masing-masing dua kursi, serta Partai Berkarya satu kursi, sehingga total kursi di DPRD Jember sebanyak 50 kursi.

Sementara Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro yang hadir dalam rapat pleno di Jember, mengatakan ada delapan kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki sengketa pemilu legislatif dan sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 dan sebagian besar hasilnya gugatan tersebut ditolak.

"Hanya ada dua kabupaten/kota yang harus melakukan penghitungan ulang sesuai putusan majelis hakim MK yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, sehingga secara teknis untuk penghitungan itu akan dilakukan dalam waktu dekat," tuturnya.