Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil permohonan Partai Demokrat tidak terbukti dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3, Provinsi Papua.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan PBB untuk tiga dapil Papua

Sebelumnya pemohon mendalilkan kehilangan 9 suara di Dapil Kepulauan Yapen 3 yakni dari 2.488 suara menjadi 2.479 suara.

Namun setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti pemohon, perolehan suara pemohon di Dapil Kepulauan Yapen 3 dalam bukti formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon maupun termohon adalah 2.108 suara.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan PKB Papua

"Dengan demikian dalil pemohon tidak bersesuaian dengan bukti yang diajukan oleh pemohon, atau dengan kata lain dalil pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan Mahkamah, sehingga pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Palguna.

Pemohon juga mengajukan dua bukti formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota DIstrik Yapen Timur yang berbeda angka perolehan suaranya satu dengan yang lain, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini vaiditas dan kebenaran bukti pemohon.

"Pemohon juga tidak menyertakan formulit DAA1-DPRD Kabupaten/Kota sehingga Mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran perbedaan perolehan suara yang didalilkan pemohon," kata Palguna.

Dengan demikian pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, sehingga Mahkamah menganggap dalil pemohon mengenai DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3 tidak beralasan menurut hukum.

Oleh sebab itu Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat untuk perkara mengenai DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 3.