Madiun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat sebanyak 198 pemerintah desa di wilayah setempat hingga awal Agustus belum ada yang menyerap alokasi dana desa (ADD) tahap ketiga tahun 2019.
"Masuk bulan Agustus ini belum ada desa yang mengajukan pencairan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Solichoel Arif di Madiun, Jumat.
Menurut dia, untuk APBD 2019, total ADD di Kabupaten Madiun mencapai Rp174 miliar yang proses pencairannya terbagi dalam empat termin atau tahap. Masing-masing 30 persen untuk tahap pertama hingga ketiga. Sedangkan terakhir, termin empat sebesar 10 persen.
Seluruh desa telah menyelesaikan pencairan ADD untuk termin pertama dan kedua. Adapun, dana yang masih tersimpan di kas daerah (kasda) tahap ketiga mencapai Rp52 miliar.
"Kalau untuk pencairan tahap pertama dan kedua tidak ada masalah masing-masing desa," kata dia.
Ia menjelaskan, lambatnya penyaluran tahap ketiga tersebut disebabkan karena proses penyerapan. Pemdes masih menyelesaikan sejumlah syarat pencairan. Selain itu juga menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan yang transparan dengan hasil penggunaan dana minimal 75 persen untuk tahap sebelumnya.
Pihaknya menyatakan masih ada waktu sampai batas pencairan bulan depan. Ia juga akan terus mendorong agar segera ada pengajuan. Namun, cepat tidaknya bergantung masing-masing pemdes.
Disinggung soal mepetnya pencairan tahap terakhir, Arif mengaku belum dapat berkomentar. Hal itu sebab ada penambahan ADD dua persen bersumber sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun lalu lewat perubahan APBD (P-APBD).
"Tapi hal itu sudah diantisipasi. Yang jelas, kita akan dorong terus agar pengajuan tahap ketiga segera dilakukan dulu," katanya.
Sebanyak 198 Pemdes Madiun belum cairkan ADD tahap ketiga
9 Agustus 2019 23:45 WIB
Ilustrasi - Penyerapan ADD untuk pelebaran jalan. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/ZK.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: