Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum lingkungan hidup Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dermawati Sihite mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 70 UU tersebut, bahwa partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses perlindungan dan pencegahan bencana, terutama untuk kesiapsiagaan, baik terkait tumpahan minyak atau kebakaran.

"Masyarakat perlu didorong agar berpartisipasi aktif,” kata Dermawati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dan perlindungan lingkungan sehingga perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap orang.

Untuk itu perempuan yang akrab disapa Ema ini setuju dengan upaya Pertamina dalam memberdayakan masyarakat dan nelayan di Karawang pasca insiden tumpahan minyak di perairan Karawang.

Apalagi, karena dalam insiden tercecernya oil spill terdapat konteks pencemaran lingkungan yang sudah sangat mendesak.

“Ini mendesak karena pencemarannya bisa berpengaruh pada ekosistem laut. Dengan semakin cepat dilokalisir maka semakin bagus. Jika dibiarkan berlaut-larut maka dampaknya terhadap lingkungan juga semakin besar,” katanya.

Perusahaan migas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, misalnya akan lebih bagus jika Pertamina juga melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.

Pembinaan tersebut penting, karena jika ke depan terjadi insiden serupa, maka masyarakat yang sudah dibina tersebut, akan memiliki kemampuan yang cukup memadai.

“Jadi dalam kategori perlindungan kepada wilayah, Pertamina bisa melakukan pelatihan. Ketika terjadi insiden seperti ini, sudah ada timnya. Jadi sifatnya edukasi dan mitigasi," katanya.

Hal itu, menurut dia, yang dilakukan perusahaan perkebunan dalam membina masyarakat sekitar, yakni dengan membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Sebelumnya Pertamina telah melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar pesisir Karawang, dengan melengkapi peralatan memadai, termasuk masker. Selain itu juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap nelayan tersebut.

Ketua Rukun Nelayan Sedari Jaya, Emong Sunarya mengatakan, pemberdayaan warga dan nelayan sebagai bentuk kesigapan Pertamina dalam menanggulani pencemaran perairan.

Dikatakannya, para nelayan memperoleh upah dari Pertamina untuk membersihkan pantai dari ceceran minyak, sehingga saat mereka tidak bisa melaut tetap memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain.
Baca juga: Pertamina turunkan 1.500 personel bersihkan tumpahan minyak
Baca juga: Pertamina percepat pengeboran sumur baru guna hentikan tumpahan minyak
Baca juga: Pertamina berhasil percepat tutup sumur penyebab tumpahan minyak