Polda Metro Jaya ungkap modus pencurian berbasis aplikasi
9 Agustus 2019 19:08 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (kedua dari kanan) memberikan keterangan mengenai pencurian melalui akun m-banking di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Subdit Umum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus pencurian baru sejumlah uang di rekening melalui aplikasi e-banking yang dilakukan dua orang berinisial R dan D.
"Berawal dari laporan masyarakat ya, dia mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa pada sekitar bulan April tabungannya kok berkurang padahal tidak ada transaksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia berkata, setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan terdapat fakta bahwa korban memiliki akun m-banking yang masih terhubung dengan nomor ponsel yang tidak aktif.
Penyelidikan berkembang bahwa ditemukan m-banking korban yang sudah tidak aktif itu kembali aktif dan digunakan kedua R dan D berbelanja online.
"Korban yang berada di Jakarta ini kerugiannya mencapai Rp1,12 miliar dengan adanya pembelian barang lewat online oleh tersangka," ujar dia tentang kerugian yang dialami korban akibat pencurian melalui rekening m-banking itu.
R, menurut dia, berperan sebagai pengumpul data base rekening nasabah yang nomor ponsel m-banking-nya tidak aktif namun masih terhubung serta bertugas menghidupkan kembali nomor ponsel yang tidak aktif itu.
Sedangkan D berperan sebagai penyedia akun untuk berbelanja dan akun rekening korban.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Palembang dengan bantuan polsek setempat.
R ditangkap tanpa melawan, sedangkan D justru melawan menggunakan senjata api rakitan ilegal yang dimiliki saat didatangi penyidik. "Dia berupaya untuk menembak petugas," kata Yuwono.
Oleh karena itu, D dikenakan hukuman berlapis untuk kepemilikan senjata api ilegal dan pencurian sedangkan R dikenakan hukuman atas pencurian.
Ia menghimbau masyarakat agar memastikan ketika akan berhenti menggunakan satu nomor ponsel sebaiknya memastikan tidak ada akses dengan akun pribadi.
"Berawal dari laporan masyarakat ya, dia mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa pada sekitar bulan April tabungannya kok berkurang padahal tidak ada transaksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia berkata, setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan terdapat fakta bahwa korban memiliki akun m-banking yang masih terhubung dengan nomor ponsel yang tidak aktif.
Penyelidikan berkembang bahwa ditemukan m-banking korban yang sudah tidak aktif itu kembali aktif dan digunakan kedua R dan D berbelanja online.
"Korban yang berada di Jakarta ini kerugiannya mencapai Rp1,12 miliar dengan adanya pembelian barang lewat online oleh tersangka," ujar dia tentang kerugian yang dialami korban akibat pencurian melalui rekening m-banking itu.
R, menurut dia, berperan sebagai pengumpul data base rekening nasabah yang nomor ponsel m-banking-nya tidak aktif namun masih terhubung serta bertugas menghidupkan kembali nomor ponsel yang tidak aktif itu.
Sedangkan D berperan sebagai penyedia akun untuk berbelanja dan akun rekening korban.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Palembang dengan bantuan polsek setempat.
R ditangkap tanpa melawan, sedangkan D justru melawan menggunakan senjata api rakitan ilegal yang dimiliki saat didatangi penyidik. "Dia berupaya untuk menembak petugas," kata Yuwono.
Oleh karena itu, D dikenakan hukuman berlapis untuk kepemilikan senjata api ilegal dan pencurian sedangkan R dikenakan hukuman atas pencurian.
Ia menghimbau masyarakat agar memastikan ketika akan berhenti menggunakan satu nomor ponsel sebaiknya memastikan tidak ada akses dengan akun pribadi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: