Siti Nurbaya: Presiden Jokowi sangat cinta masyarakat hukum adat
9 Agustus 2019 18:46 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya (kanan) bersama para pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri) melihat poster pembentukan AMAN yang dilakukan 20 tahun lalu di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (9/8/2019). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo sangat mencintai dan menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Bapak Jokowi mengatakan kepada saya bahwa masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan dirinya, artinya begitu cinta dan sayang Presiden Jokowi kepada masyarakat hukum adat,” katanya saat memberikan sambutan di perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Siti, hal itu dibuktikan Presiden Jokowi pada sejumlah kegiatan kenegaraan yang menggunakan pakaian adat sebagai sebuah simbolik, dimana artikulasi oleh jajaran di tingkat bawah harus didorong untuk menggunakannya.
“Saya setuju, kita harus semangat dan tidak boleh berhenti untuk berjuang,” kata Siti Nurbaya dengan semangat disambut tepuk tangan ratusan peserta kegiatan.
Menurut Siti, perayaan AMAN merupakan tahun ke empat diikutinya dan terus mengikuti perkembangan tentang masyarakat hukum adat, bahkan sejak dirinya di pemerintah daerah, menjadi Sekjen departemen dalam negeri hingga sekjen DPD RI dan sampai di kementerian LHK.
Baca juga: Presiden mendapat kisah tentang peradaban hukum Siallagan di Samosir
Sangat jelas pengakuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 bukan hanya milik Indonesia, tetapi milik dunia, dengan adanya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) tahun 2007.
Siti menjelaskan merupakan kenyataan, dimana masyarakat adat yang telah ada dan telah hadir selama beratus-ratus tahun sebagai pilar terbangun bangsa dan Negara. Masyarakat hukum adat adalah entitas antopologi yang tumbuh secara ilmiah pada bagian muka bumi tertentu.
“Kata-kata kunci memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan,” tegas Siti.
Siti menyatakan dalam proses perjalanan perjuangan masyarakat hukum adat, tepat tanggal 9 Agustus 2006 untuk pertama kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menetapkan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Taman Mini Indonesia Indah.
“Sejak tahun 2015, lebih signifikan lagi terlihat saat Komnas HAM melalui Sandrayati Moniaga mendorong banyaknya kerja-kerja perlindungan masyarakat hukum adat bersama-sama AMAN,” jelas Siti.
Perayaan 20 tahun AMAN dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 digelar 9-11 Agustus 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, ikut dihadiri ratusan perwakilan anggota AMAN se Indonesia hingga perwakilan organisasi adat dunia.
Dalam perayaan itu, ikut pula diserahkan peta sebaran wilayah adat dan petisi daring terkait rancangan Undang-Undang masyarakat adat kepada Menteri KLH Siti Nurbaya oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Baca juga: Hukum adat selesaikan kasus KDRT di Papua
“Bapak Jokowi mengatakan kepada saya bahwa masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan dirinya, artinya begitu cinta dan sayang Presiden Jokowi kepada masyarakat hukum adat,” katanya saat memberikan sambutan di perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Siti, hal itu dibuktikan Presiden Jokowi pada sejumlah kegiatan kenegaraan yang menggunakan pakaian adat sebagai sebuah simbolik, dimana artikulasi oleh jajaran di tingkat bawah harus didorong untuk menggunakannya.
“Saya setuju, kita harus semangat dan tidak boleh berhenti untuk berjuang,” kata Siti Nurbaya dengan semangat disambut tepuk tangan ratusan peserta kegiatan.
Menurut Siti, perayaan AMAN merupakan tahun ke empat diikutinya dan terus mengikuti perkembangan tentang masyarakat hukum adat, bahkan sejak dirinya di pemerintah daerah, menjadi Sekjen departemen dalam negeri hingga sekjen DPD RI dan sampai di kementerian LHK.
Baca juga: Presiden mendapat kisah tentang peradaban hukum Siallagan di Samosir
Sangat jelas pengakuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 bukan hanya milik Indonesia, tetapi milik dunia, dengan adanya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) tahun 2007.
Siti menjelaskan merupakan kenyataan, dimana masyarakat adat yang telah ada dan telah hadir selama beratus-ratus tahun sebagai pilar terbangun bangsa dan Negara. Masyarakat hukum adat adalah entitas antopologi yang tumbuh secara ilmiah pada bagian muka bumi tertentu.
“Kata-kata kunci memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan,” tegas Siti.
Siti menyatakan dalam proses perjalanan perjuangan masyarakat hukum adat, tepat tanggal 9 Agustus 2006 untuk pertama kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu menetapkan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Taman Mini Indonesia Indah.
“Sejak tahun 2015, lebih signifikan lagi terlihat saat Komnas HAM melalui Sandrayati Moniaga mendorong banyaknya kerja-kerja perlindungan masyarakat hukum adat bersama-sama AMAN,” jelas Siti.
Perayaan 20 tahun AMAN dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 digelar 9-11 Agustus 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, ikut dihadiri ratusan perwakilan anggota AMAN se Indonesia hingga perwakilan organisasi adat dunia.
Dalam perayaan itu, ikut pula diserahkan peta sebaran wilayah adat dan petisi daring terkait rancangan Undang-Undang masyarakat adat kepada Menteri KLH Siti Nurbaya oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Baca juga: Hukum adat selesaikan kasus KDRT di Papua
Pewarta: Fauzi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: