Sidang Pileg, MK nilai gugatan Perindo tidak jelas
9 Agustus 2019 17:31 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Partai Perindo untuk sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Maluku 6 tidak jelas atau kabur.
Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (9/8), Mahkamah menilai posita permohonan tidak sesuai dengan petitum permohonan.
"Setelah mencermati permohonan pemohon secara saksama, mahkamah berpendapat bahwa tidak ada persesuaian antara posita dan petitum pemohon," ujar Manahan.
Baca juga: Sidang Pileg, MK: Ada pertentangan dalam permohonan Perindo
Hal inilah yang menurut Mahkamah menyebabkan permohonan pemohon menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Karena dianggap kabur atau tidak jelas, maka permohonan Perindo tersebut diputus mahkamah dengan amar putusan 'tidak dapat diterima'.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan terjadinya penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di beberapa kabupaten di Dapil Maluku 6.
Baca juga: Pengamat: Preseden buruk MK kabulkan gugatan Perindo
Menurut pemohon, PKB seharusnya mendapat 9.188 suara, namun KPU (termohon) menyatakan PKB memperoleh 10.430 suara. Pemohon berpendapat bahwa perubahan suara tersebut telah merugikan partainya dalam perolehan kursi DPRD.
Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (9/8), Mahkamah menilai posita permohonan tidak sesuai dengan petitum permohonan.
"Setelah mencermati permohonan pemohon secara saksama, mahkamah berpendapat bahwa tidak ada persesuaian antara posita dan petitum pemohon," ujar Manahan.
Baca juga: Sidang Pileg, MK: Ada pertentangan dalam permohonan Perindo
Hal inilah yang menurut Mahkamah menyebabkan permohonan pemohon menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Karena dianggap kabur atau tidak jelas, maka permohonan Perindo tersebut diputus mahkamah dengan amar putusan 'tidak dapat diterima'.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan terjadinya penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di beberapa kabupaten di Dapil Maluku 6.
Baca juga: Pengamat: Preseden buruk MK kabulkan gugatan Perindo
Menurut pemohon, PKB seharusnya mendapat 9.188 suara, namun KPU (termohon) menyatakan PKB memperoleh 10.430 suara. Pemohon berpendapat bahwa perubahan suara tersebut telah merugikan partainya dalam perolehan kursi DPRD.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: