Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara kepabeanan di Jawa Tengah ke pengadilan, setelah berkas perkara selesai diperiksa.
"Saya sudah mintakan agar mempercepat penyelesaiannya, insya Allah tahun ini berakhir, dalam artian dilimpahkan perkara ke pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat.
"Persoalannya kami dalami terus, kita lengkapi dulu hasil pemeriksaan," kata Prasetyo.
Saat ditanyakan apakah ada koordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Prasetyo mengatakan sudah.
"Oh ya pasti dong, KPK koordinasi dengan kita, kita sebaliknya berkoordinasi dengan KPK prinsipnya supaya bagaimana selesai," katanya lagi.
Kejaksaan Agung telah menyidik kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara kepabeanan yang menyangkut Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedaema.
Baca juga: KPK beri atensi khusus untuk Jateng
KPK diduga juga menangani kasus tersebut yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Adapun perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedaema sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Surya yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, akhirnya dijatuhi putusan dua tahun penjara.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan kasus korupsi
Sementara itu, kasus ini mendapat sorotan sejumlah pihak, salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan perkara kepabeanan kepada KPK.
Kejagung segera limpahkan kasus korupsi Jateng ke pengadilan
9 Agustus 2019 17:14 WIB
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo (baju putih) berjalan keluar dari masjid usai Shalat Jumat, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (9/8/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: