Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua kini memperketat pengamanan gudang senjata dan amunisi termasuk melakukan pengecekan senjata api yang dipinjampakaikan kepada anggota menyikapi maraknya kasus penjualan amunisi oleh oknum kepada Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Jumat, mengakui telah menerima perintah dari pimpinan Polri terkait hal tersebut.
Baca juga: Polres Mimika Papua musnahkan ratusan anak panah
"Memang betul kami diperintahkan oleh pimpinan untuk memperketat karena apabila terjadi penyalahgunaan oleh oknum dengan menjual kepada pihak lain maka itu kita kategorikan sebagai pengkhianat. Sebab setiap amunisi yang dijual itu nanti juga akan digunakan oleh KKB untuk menembaki saudara-saudaranya sendiri yaitu anggota TNI dan Polri," kata AKBP Agung.
Kapolres mengatakan setiap senjata dan amunisi bagaikan memiliki sidik jarinya tersendiri sehingga bisa teridentifikasi sumber asal barang tersebut, dibuat tahun berapa, digunakan oleh siapa saja dan disimpan di gudang mana saja.
Terungkapnya kasus perdagangan 600 butir amunisi oleh tiga oknum kepada jaringan KKB di Depan Supermarket Diana Jalan Budi Utomo Timika belum lama ini, katanya, menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh instansi TNI dan Polri di wilayah hukum Mimika.
"Kami semua harus lebih merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali," kata AKBP Agung.
Kasus jual beli amunisi kepada KKB yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI di Mimika hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.
Satu dari tiga oknum tersebut yaitu Pratu DAF, anggota Kodim 1710 Mimika, ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada Minggu (4/8), setelah sempat dinyatakan buron selama dua minggu.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Dax Sianturi, mengatakan Pratu DAF kini ditahan di Sub Denpom XVII-1/Sorong, sementara dua rekannya yaitu Pratu M dan Pratu O yang lebih dulu diamankan kini sudah berada di Divisi Infanteri III/Kostrad Kariango yang bermarkas di Maros, Sulawesi Selatan.
Pratu DAF ditetapkan DPO setelah kabur dari Timika sejak 24 Juli menggunakan kapal perintis melalui Dobo, Maluku Tenggara, lalu melanjutkan perjalanannya ke Sorong, pada 28 Juli.
Ia kemudian ditangkap tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Unit Intel Kodim 1802/Sorong saat acara kedukaan di rumah kerabatnya di Kompleks Melati Raya.
Baca juga: Polres Mimika terus berantas miras lokal
Polres Mimika perketat pengamanan gudang senjata dan amunisi
9 Agustus 2019 15:53 WIB
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: