Jakarta (ANTARA News) - DPR RI memutuskan belum bisa mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tujuh ruangan anggota Komisi IV DPR. Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan pimpinan DPR, Badan Kehormatan (BK) DPR, Komisi III DPR, serta pimpinan fraksi-fraksi DPR di ruang rapat pimpinan DPR di lantai tiga Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Kamis petang. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu, nampak hadir Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Komisi III Aziz Sjamsudin, serta para pimpinan fraksi. "Rapat mendukung dan membenarkan tindakan ketua DPR yang tidak mengizinkan KPK melakukan penggeledahan," kata Ketua BK DPR Irsyad Sudiro dalam jumpa pers usai rapat tersebut. DPR RI, lanjut Irsyad, juga menjamin tidak akan ada penghilangan barang bukti terkait belum diizinkannya KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruang kerja anggota Komisi IV DPR. Selanjutnya, katanya, DPR RI menugaskan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum untuk mengkaji masalah tersebut dan melakukan komunikasi dengan KPK terkait masalah itu serta menyamakan persepsi dalam masalah pemberantasan korupsi. "DPR tetap komitmen mendukung pemberantasan korupsi di segala bidang. Jadi, keputusan DPR ini tidak berarti menghalang-halangi tindakan atas nama hukum untuk memberantas korupsi, sama sekali tidak," tegas Irsyad. Namun, katanya, masalahnya adalah persoalan etika dan prosedur hukum yang harus tetap dijaga. "BK DPR berkewajiban menjaga etika. Adanya usaha penggeledahan ruang kerja anggota DPR saat reses dan tidak ada konsultasi yang menyangkut etika antarlembaga, ini yang perlu dijaga," katanya lalu menambahkan bahwa belum diizinkannya penggeledahan oleh KPK itu dengan mempertimbangkan KUHP, UU Susduk, maupun UU KPK. "Secara institusional perlu dipatuhi segi etika dan prosedur hukum penggeledahan. Jadi, tidak bisa begitu saja hari ini mau digeledah, lalu kunci ruangan dibuka," katanya. Sedangkan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengatakan, meski KPK memiliki sejumlah kewenangan yang bisa mengesampingkan UU, namun sesuai pasal 46 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemeriksaan oleh KPK dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka. "Ini masalah etika. Artinya, hak-hak itu terkait masalah politik, melindungi dokumen-dokumen politik yang bersifat rahasia. Kecuali, penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadi anggota DPR," katanya. Sebelumnya, KPK telah meminta izin kepada Ketua DPR untuk melakukan penggeledahan terhadap tujuh ruang Komisi IV DPR yang terdiri dari enam ruang anggota komisi dan satu ruang sekretariat komisi.(*)