Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring lokasi yang masuk kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Ini adalah bagian dari langkah antisipasi Karhutla dan telah diinstruksikan kepada dinas kehutanan daerah beserta polisi kehutanan mengantisipasi kebakaran kawasan hutan dan perkebunan rakyat," ujar Gubernur Olly di Manado, Kamis (8/8).
Gubernur berharap, polisi kehutanan diberdayakan semaksimal mungkin dengan tetap siaga di pos dan resor yang ada di masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Hal ini dimaksudkan, apabila terjadi percikan api, personel segera bergerak memadamkan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengajak masyarakat tidak membakar saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Baca juga: Polda Riau pulangkan mahasiswa yang protes karhutla
Penegasan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (6/8) lalu terkait penanggulangan kebakaran hutan.
Presiden berharap Gubernur, Pangdam, Kapolda berkolaborasi dibantu Pemerintah Pusat, Panglima TNI, Kapolri, BNPB, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) mengatasi dan mencegah terjadinya Karhutla.
Presiden, lanjut dia, berpesan agar memprioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu deteksi dini sehingga kondisi harian di lapangan selalu termonitor dan terpantau.
Selain itu, melakukan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut dan terus memastikan tetap basah, terus dijaga terutama di musim kering.
Langkah selanjutnya, kata Gubernur, adalah sesegera mungkin dilakukan pemadaman api dan jangan dibiarkan membesar.
Baca juga: Petani jamur ini rugi puluhan juta, akibat terkena dampak karhutla
Baca juga: Sudah empat warga Kotawaringin Timur jadi tersangka pembakar lahan
Pemprov Sulut terus awasi lokasi rawan Karhutla
8 Agustus 2019 22:25 WIB
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (1)
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019
Tags: