PT PP tandatangani kerja sama bangun smelter dan Tol Semarang-Demak
8 Agustus 2019 20:11 WIB
Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso (kiri) dan Kepala Divisi EPC Perseroan Nurlistyo Hadi usai penandatanganan kerja sama pembangunan smelter di Jakarta, Kamis (8/8/2019). (Dokumentasi PT PP)
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan konstruksi dan investasi PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan penandatanganan dua perjanjian kerja sama yakni pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel serta pembangunan dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut.
Siaran pers PT PP (Persero) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan untuk pembangunan pabrik peleburan dilakukan dengan PT Macika Mineral Industri. Kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso.
Dalam pembangunan proyek smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerja sama dengan perusahaan China dari sisi ketersediaan tekhnologi dan mesin.
Pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen.
Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.
Pada hari sama, PTPP juga melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.
Acara penandatanganan dilakukan oleh M Aprindy Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan, Novel Arsyad Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Hajjah Hasnaeni Direktur PT Misi Mulia Metrical.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham Perseroan sebanyak 65 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25 persen, dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10 persen. PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
Siaran pers PT PP (Persero) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan untuk pembangunan pabrik peleburan dilakukan dengan PT Macika Mineral Industri. Kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso.
Dalam pembangunan proyek smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerja sama dengan perusahaan China dari sisi ketersediaan tekhnologi dan mesin.
Pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen.
Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.
Pada hari sama, PTPP juga melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.
Acara penandatanganan dilakukan oleh M Aprindy Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan, Novel Arsyad Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Hajjah Hasnaeni Direktur PT Misi Mulia Metrical.
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham Perseroan sebanyak 65 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25 persen, dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10 persen. PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: