Dua terdakwa asal Thailand diadili kasus penyelundupan sabu-sabu
8 Agustus 2019 19:41 WIB
Kedua terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat yang didampingi seorang penerjemah, usai persidangan dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/8/2019). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2019)
Denpasar (ANTARA) - Dua Terdakwa, Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (29) yang merupakan warga asal Thailand diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia melalui saluran pencernaannya.
"Terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, di Denpasar, Bali, Kamis.
Atas perbuatan keduanya, JPU mendakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kedua terdakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Selain itu, kedua terdakwa menelan sabu-sabu dengan jumlah yang berbeda-beda.
Terdakwa Prakob Seetasang menelan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram neto, dan terdakwa Adison Phonlamat menelan 51 paket sabu-sabu total berat 507,02 gram neto.
Baca juga: Warga AS ditangkap bawa 1,36 ganja ke Bali
Berdasarkan uraian dari JPU, kasus itu bermula saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok-Denpasar. Setelah turun dari pesawat, bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat 482,46 gram neto dan 51 paket sabu-sabu total berat 507,02 gram neto.
Lalu, narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut, dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
"Terdakwa Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, di Denpasar, Bali, Kamis.
Atas perbuatan keduanya, JPU mendakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kedua terdakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Selain itu, kedua terdakwa menelan sabu-sabu dengan jumlah yang berbeda-beda.
Terdakwa Prakob Seetasang menelan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram neto, dan terdakwa Adison Phonlamat menelan 51 paket sabu-sabu total berat 507,02 gram neto.
Baca juga: Warga AS ditangkap bawa 1,36 ganja ke Bali
Berdasarkan uraian dari JPU, kasus itu bermula saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok-Denpasar. Setelah turun dari pesawat, bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Selanjutnya, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat 482,46 gram neto dan 51 paket sabu-sabu total berat 507,02 gram neto.
Lalu, narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut, dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: