Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal mencabut 13.000 izin usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

"Ini sebagai upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya melalui peningkatan pelayanan informasi, kebijakan dan regulasi," kata Kasubdit Wilayah I BKPM Republik Indonesia Bambang Marsudi, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 (c) mewajibkan setiap penanam modal untuk membuat dan menyampaikan LKPM sebagai data informasi beserta realisasi investasi yang telah ditanam pada setiap periode triwulan.

"Penyampaian LKPM ini adalah kewajiban perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu diharapkan investor atau pengusaha dapat mematuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang kewajiban menyampaikan LKPM tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful mengatakan pada triwulan pertama tahun ini masih sedikit perusahaan yang menyampaikan LKPM secara daring.

Pada saat pengawasan di triwulan pertama, baru sebagian kecil perusahaan yang menyampaikan LKPM secara daring. Berdasarkan rilis BKPM RI pada April 2019, realisasi investasi di Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 788 Miliar dan meningkat menjadi Rp 865 miliar triwulan kedua, sehingga total realisasi investasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rp1,65 triliun.

"Dari evaluasi yang dilakukan oleh tim saat di lapangan perusahaan mengaku banyak yang belum memiliki user name dan password untuk mememenuhi kewajiban sehingga hal itu yang menyebabkan tidak tersampaikannya laporan ke LKPM online," ujarnya.