Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan atau pemegang lahan konsesi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini asapnya bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut tergolong melawan hukum dan bisa diproses secara pidana," kata Kabid Humas Polda Sumsel. Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Masyarakat dan korporasi pemegang lahan konsesi, diingatkan menghindari tindakan membakar untuk membersihkan dan membuka lahan baru pada musim kemarau 2019 ini.

"Siapapun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan membiarkan lahan yang dimilikinya terbakar sehingga menimbulkan bencana kabut asap akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Baca juga: BPPT peringatkan tidak buka lahan dengan membakar

Kebiasaan membakar hutan dan lahan untuk membuka kebun baru dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen tidak boleh dilakukan lagi.

Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah ini, juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan.

Tindakan tersebut tidak boleh terjadi lagi, sebagai upaya pencegahan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi dua bulan ke depan.

Lahan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan yang selama ini rawan terjadi kebakaran diminta kepada pemiliknya melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan aksi yang dapat dengan cepat melakukan pemadaman jika ada api di lahannya.

Baca juga: Palangka Raya keluarkan surat edaran larangan membakar hutan dan lahan

Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik rakyat dan perusahaan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas menahan pemilik kebun dan perusahaan dengan memprosesnya sesuai ketentuan hukum, katanya.

Kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada setiap musim kemarau dapat dicegah, jika dilakukan berbagai langkah antisipasi serta persiapan sejak jauh-jauh hari.

Beberapa daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir yang beberapa hari terakhir mulai sering terjadi kebakaran lahan.

Melalui penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, pihaknya optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat diminimalkan, kata Kabid Humas.

Baca juga: Akademisi sebut masih ada niat buka lahan dengan membakar

Sementara sebelumnya Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan untuk melakukan pengawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar pada musim kemarau 2019 ini pihaknya menambah petugas.

"Pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya menyiagakan 7.649 petugas, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini dilakukan penambahan 1.500 petugas dari BPBD kabupaten/kota dan TNI/Polri," ujarnya.