Sidang Pileg, MK tolak gugatan Golkar dapil Jabar
8 Agustus 2019 16:13 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Golkar untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Jawa Barat, sebagaimana amar putusan Mahkamah yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Permohonan Golkar tersebut meliputi Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Jabar 11, Dapil Kota Bekasi 6, Dapil Kota Bekasi 2.
"Amar putusan menyatakan pada pokok permohonan sepanjang Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Kota Bekasi 6 ditarik permohonannya. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Jabar 11 tidak dapat diterima. Menyatakan menolak permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Kota Bekasi 2 untuk seluruhnya," kata Anwar ketika membacakan amar putusan Mahkamah.
Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalah
Khusus untuk permohonan Dapil Jabar 11, pemohon melakukan renvoi substansial sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.
Mahkamah hanya mempertimbangkan dalil permohonan Calon Anggota DPRD untuk Dapil Bekasi 2, meskipun kemudian menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya pemohon mendalilkan perolehan suara pemohon di dua TPS Kelurahan Perwira, dua TPS Kelurahan Teluk Pucung, dua TPS Kelurahan Marga Mulya, delapan TPS Kelurahan Harapan Jaya, lima TPS Kali Abang Tengah.
Atas dalil pemohon tersebut, Mahkamah mencermati dan menemukan fakta bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan koreksi terhadap perolehan suara dari C1 ke DAA1, untuk Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kali Abang Tengah dan Kelurahan Teluk Pucung.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima gugatan Gerindra dapil DKI
"Koreksi tersebut karena ada rekomendasi Bawaslu Bekasi. Terhadap rekomendasi tersebut, termohon (KPU) melakukan penyandingan data di tiga kelurahan tersebut pada 10 Mei 2019 yang dihadiri KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi dan Saksi Golkar," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Berdasarkan hasil koreksi tersebut, kemudian didapatkan hasil perolehan suara untuk masing-masing Calon Anggota DPRD.
Oleh sebab itu, dalil permohonan pemohon sepanjang daerah pemilihan Bekasi 2, dinyatakan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum dan Mahkamah menolak permohonan tersebut.
Permohonan Golkar tersebut meliputi Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Jabar 11, Dapil Kota Bekasi 6, Dapil Kota Bekasi 2.
"Amar putusan menyatakan pada pokok permohonan sepanjang Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Kota Bekasi 6 ditarik permohonannya. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Jabar 11 tidak dapat diterima. Menyatakan menolak permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Kota Bekasi 2 untuk seluruhnya," kata Anwar ketika membacakan amar putusan Mahkamah.
Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalah
Khusus untuk permohonan Dapil Jabar 11, pemohon melakukan renvoi substansial sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.
Mahkamah hanya mempertimbangkan dalil permohonan Calon Anggota DPRD untuk Dapil Bekasi 2, meskipun kemudian menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya pemohon mendalilkan perolehan suara pemohon di dua TPS Kelurahan Perwira, dua TPS Kelurahan Teluk Pucung, dua TPS Kelurahan Marga Mulya, delapan TPS Kelurahan Harapan Jaya, lima TPS Kali Abang Tengah.
Atas dalil pemohon tersebut, Mahkamah mencermati dan menemukan fakta bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan koreksi terhadap perolehan suara dari C1 ke DAA1, untuk Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kali Abang Tengah dan Kelurahan Teluk Pucung.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima gugatan Gerindra dapil DKI
"Koreksi tersebut karena ada rekomendasi Bawaslu Bekasi. Terhadap rekomendasi tersebut, termohon (KPU) melakukan penyandingan data di tiga kelurahan tersebut pada 10 Mei 2019 yang dihadiri KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi dan Saksi Golkar," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Berdasarkan hasil koreksi tersebut, kemudian didapatkan hasil perolehan suara untuk masing-masing Calon Anggota DPRD.
Oleh sebab itu, dalil permohonan pemohon sepanjang daerah pemilihan Bekasi 2, dinyatakan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum dan Mahkamah menolak permohonan tersebut.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: