Jakarta (ANTARA News) - Penghematan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 10 persen berdasar ketentuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2008 tidak berlaku untuk tiga jenis kegiatan menurut salinan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-375/MK.02/2008 tentang Perubahan Anggaran K/L dalam APBNP 2008 yang diperoleh di Jakarta, Rabu. Tiga jenis kegiatan yang tidak dipangkas anggarannya itu adalah kegiatan-kegiatan dasar, kegiatan dengan dana dari hibah, dan kegiatan-kegiatan yang pendanaannya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk badan layanan umum (BLU) dan perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kegiatan-kegiatan dasar, yaitu kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar satuan kerja yang meliputi gaji, honorarium, dan tunjangan, serta pemeliharaan perkantoran. Penghematan dan penajaman prioritas belanja K/L merupakan salah satu dari langkah penghematan belanja negara dalam pengendalian defisit untuk pengamanan APBN. Langkah penghematan lainnya adalah penggunaan dana cadangan APBN, perbaikan parameter produksi dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), serta listrik, dan efisiensi di PT Pertamina dan PLN. Selain penghematan belanja, langkah pengamanan APBN lainnya adalah optimalisasi pendapatan (dari pajak, PNBP, dan deviden BUMN), pelonggaran defisit dan optimalisasi pembiayaan melalui penerbitan obligasi negara dan optimalisasi pinjaman program. Alokasi belanja negara dalam APBNP 2008 sebesar Rp989,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp697,07 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp292,42 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L sebesar Rp290,02 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp407,05 triliun. Belanja K/L mengalami penurunan sebesar Rp21,92 triliun dari sebelumnya di APBN 2008 sebesar Rp311,95 triliun. Penurunan itu karena dilakukan penghematan anggaran belanja K/L eksekutif dan belanja K/L non eksekutif sebesar 10 persen. Sementara belanja non K/L sebesar Rp407,05 triliun terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp42,77 triliun dan pembayaran bunga utang sebesar Rp94,79 triliun. Pembayaran bunga utang terdiri dari bunga utang dalam negeri sebesar Rp65,81 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp28,98 triliun. Beban pembayaran bunga utang itu sudah memperhitungkan penundaan pembayaran bunga utang atas surat utang (SU) 002, SU004, dan SU007. (*)