Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Leo Armstrong, mengatakan sosialisasi aturan di wilayah Jakarta Barat yang terkena perluasan aturan ganjil- genap akan dilakukan mulai pekan depan tepatnya 12 Agustus.

"Paling lambat minggu depan akan kita tingkatkan sosialisasinya," kata Leo saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat nantinya akan dilakukan dengan pemasangan rambu lalu lintas ganjil-genap di daerah yang akan terimbas aturan ganjil-genap.

Baca juga: Perluasan ganjil genap di Jakarta, begini tanggapan Gojek dan Grab

Baca juga: BPTJ : Ganjil genap bukan untuk jalur alternatif


Tidak hanya itu, penyebaran kertas flyer akan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrien Liputo mengumumkan aturan perluasan wilayah ganjil-genap pada Rabu (7/8) di Balaikota DKI Jakarta menanggapi Ingub 66/2019.

Ada 16 ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap terbaru ini dan pelaksanaannya akan dimulai pada 9 September 2019, untuk di wilayah Jakarta Barat Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Pintu Besar Selatan menjadi ruas jalan yang terimbas aturan ganjil-genap itu.

Baca juga: Dishub DKI intensifkan sosialisasi ganjil genap mulai Senin

Dinas Perhubungan merencanakan sosialiasi aturan ganjil-genap tersebut pada 7-8 Agustus, namun hingga pagi tadi berdasarkan pantauan Antara tidak ada kegiatan sosialisasi dari petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai aturan baru itu.