Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur akan menetapkan anggota DPRD Jember terpilih periode 2019-2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa pemilu legislatif 2019 di daerah pemilihan Jember.

"Hari ini kami menggelar rapat koordinasi untuk persiapan penetapan anggota DPRD Jember terpilih periode 2019-2024 karena putusan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Jember sudah dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada Rabu (7/8) malam," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, di Jember, Kamis.

Ia mengatakan KPU Jember akan menyiapkan dokumen pendukung sebagai pemenuhan syarat administrasi untuk 50 anggota DPRD Jember yang terpilih pada 2019-2024, namun pihaknya juga menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait dengan hal tersebut.

"Sesuai ketentuan, penetapan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan paling lambat lima hari setelah surat KPU RI diterima KPU kabupaten/kota, sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan anggota dewan terpilih," tuturnya.

Baca juga: KPU Jember pantau langsung "video conference" putusan PHPU pilpres

Sementara Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Desi Anggraeni mengatakan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemilu legislatif yang diajukan Partai Perindo untuk daerah pemilihan (dapil) 3 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dalam amar putusan itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang diajukan Perindo untuk DPRD Jember," katanya.

Ia mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh anggota hakim konstitusi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Rabu (7/8) malam pukul 20.13 WIB.

"Komisioner KPU Jember sempat memantau putusan PHPU tersebut melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan dengan menonton tayangan langsung di MK TV," tuturnya.

Baca juga: KPU Jember siapkan Pilkada 2020 pascapelantikan

Desi menjelaskan ada tiga gugatan yang dilayangkan partai politik dalam Pemilu Legislatif 2019 yakni gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Jatim Dapil 4, kemudian Partai Demokrat untuk Dapil 6 Jember, dan Partai Perindo untuk Dapil 3 Jember.

"Untuk PPP dan Partai Demokrat tidak dilanjut ke tahap pembuktian atau putusan dismissal yang di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Legislatif 2019 beberapa waktu lalu, sehingga hanya Partai Perindo yang lanjut ke tahap pembuktian, namun saat putusan kemarin permohonan Perindo ditolak secara keseluruhan," katanya.