Ombudsman desak pemerintah revisi besaran kompensasi pemadaman listrik
8 Agustus 2019 14:24 WIB
Ombudsman RI memanggil sejumlah pihak seperti PLN, Dewan Listrik, YLKI dan KKI untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa 'black out' di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendesak pemerintah segera merevisi peraturan menteri terkait besaran kompensasi pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Banten, Jabar dan Jawa Tengah terjadi pada Minggu (4/8), agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat terputusnya pelayanan publik.
"Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompensasi ini," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lee di Jakarta, Kamis.
Besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini pula yang menjadi dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Persoalan ganti rugi tersebut tertuang dalam Pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen tersebut menyebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Besaran terbagi dua yakni ada yang 30 persen dan 20 persen sesuai kategori yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Ombudsman akan minta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik
Baca juga: PLN Disjaya pastikan pelanggan dapat kompensasi "blackout"
Baca juga: Legislator: Jangan kaitkan pemadaman listrik dengan kualitas udara
Menurut Alvin, kompensasi tersebut dinilai terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen.
"Misalnya ada konsumen yang memiliki daya 2.200 watt digantinya cuma Rp45.192 saja, itupun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," kata Alvin.
Hari ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Strategis PLN, Djoko R Abuhanan, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, Pengurus Harian YLKI, Sularsi.
Anggota Ombudsma RI lainnya, Laode Ida mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi awal dengan meminta klarifikasi PLN secara komprehensif sebelum menyampaikan hasilnya ke awak media, pertemuan tersebut berlangsung selama dua setengah jam.
"Yang kami tanyakan apa yang jadi penyebab pemadaman, karena ada informasi yang belum satu arah, dan bagaimana tata kelola yang berlaku di PLN, termasuk pihak regulator dan pengawasan (dirjen ESDM) bagaimana sistem kompensasi yang diberikan, bagaimana perbaikan kedepan," kata Laode.
Menanggapi soal revisi kompensasi, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto mengatakan butuh waktu beberapa hari untuk merevisi regulasi tersebut, saat ini posisinya telah diusulkan untuk direvisi.
Menurut dia, revisi peraturan ada SOP yang harus dijalankan, yakni setelah diajukan ke kementerian, nanti akan dilakukan pembahasan oleh menteri yang bersangkutan dengan mengundang sejumlah pihak.
"Sebelum ada peraturan baru ini, PLN menghitung kompensasi sesuai aturan yang ada dulu," kata Djoko.
"Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompensasi ini," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lee di Jakarta, Kamis.
Besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini pula yang menjadi dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Persoalan ganti rugi tersebut tertuang dalam Pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen tersebut menyebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Besaran terbagi dua yakni ada yang 30 persen dan 20 persen sesuai kategori yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Ombudsman akan minta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik
Baca juga: PLN Disjaya pastikan pelanggan dapat kompensasi "blackout"
Baca juga: Legislator: Jangan kaitkan pemadaman listrik dengan kualitas udara
Menurut Alvin, kompensasi tersebut dinilai terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen.
"Misalnya ada konsumen yang memiliki daya 2.200 watt digantinya cuma Rp45.192 saja, itupun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," kata Alvin.
Hari ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Strategis PLN, Djoko R Abuhanan, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, Pengurus Harian YLKI, Sularsi.
Anggota Ombudsma RI lainnya, Laode Ida mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi awal dengan meminta klarifikasi PLN secara komprehensif sebelum menyampaikan hasilnya ke awak media, pertemuan tersebut berlangsung selama dua setengah jam.
"Yang kami tanyakan apa yang jadi penyebab pemadaman, karena ada informasi yang belum satu arah, dan bagaimana tata kelola yang berlaku di PLN, termasuk pihak regulator dan pengawasan (dirjen ESDM) bagaimana sistem kompensasi yang diberikan, bagaimana perbaikan kedepan," kata Laode.
Menanggapi soal revisi kompensasi, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto mengatakan butuh waktu beberapa hari untuk merevisi regulasi tersebut, saat ini posisinya telah diusulkan untuk direvisi.
Menurut dia, revisi peraturan ada SOP yang harus dijalankan, yakni setelah diajukan ke kementerian, nanti akan dilakukan pembahasan oleh menteri yang bersangkutan dengan mengundang sejumlah pihak.
"Sebelum ada peraturan baru ini, PLN menghitung kompensasi sesuai aturan yang ada dulu," kata Djoko.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: