Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askari memandang perlu pemerintah mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara, termasuk PT Indonesia Morowali Industrial Park.

Dedi Askari di Palu, Kamis, mengemukakan hal itu terkait dengan temuan dalam hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulteng atas dugaan pengabaian terhadap hak publik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penggunaan dan Perlintasan Jalan Nasional oleh perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara, termasuk PT IMIP.

Menurut Dedi, penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari produksi limbah 10.000 ton per tahun, pengupahan karyawan di bawah standar kemanusiaan, dan penggunaan jalan negara (jalan nasional) adalah bukti nyata terhadap pelanggaran.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara, terutama PT IMIP, yang melakukan penumpukan terhadap limbah B3 dari hasil pengelolahan/pemurnian ore tanpa mempersiapkan mekanisme pengelolaan limbah B3, menurut dia, bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat.

"Ini merupakan praktik nyata dari apa yang disebut kejahatan lingkungan serius. Demikian pula, sistem pengupahan yang jauh dari standar kemanusiaan," ujar Dedi.

Baca juga: LSM: Evaluasi keberadaan tambang di Morowali demi cegah bencana

Baca juga: Produksi banjir di daerah tambang

Baca juga: Tujuh perusahaan tambang Morowali ditutup Pemda


Berangkat dari temuan Komisi III DPRD Provinsi Sulteng atas keberadaan dan aktivitas perusahaan pertambangan tersebut, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan rekomendasi terdiri atas tiga poin.

Pertama, representasi negara yang ada di pusat maupun daerah dalam bidang dan urusan pertambangan, lingkungan hidup dan jalan untuk segera mengambil langkah strategis untuk segera mendesak penghentian sementara beroperasinya semua perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara, termasuk PT IMIP, hingga semua prasyaratan mereka penuhi. Selanjutnya, baru dapat beroperasi kembali.

Kedua, kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah penting dan strategis terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai temuan serta praktik-praktik tidak manusiawi terhadap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan pertambangan di Morowali dan Morowali Utara, termasuk PT IMIP.

Ketiga, Komnas HAM Sulteng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan audit investigatif terkait dengan tata kelola pertambangan, baik yang ada di Morowali maupun di Morowali Utara, termasuk oleh PT IMIP, yang diduga kuat dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar.