Jakarta, 23/4 (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan di Delta Spa di kawasan Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan. Rekonstruksi dimulai setelah sejumlah petugas KPK memasuki Delta Spa sekitar pukul 11.45 WIB. Selama rekonstruksi berlangsung, pintu Delta Spa tertutup bagi wartawan. Para petugas KPK nampak mempersiapkan sejumlah tanda pengenal bertuliskan "tersangka", "saksi I", "saksi II", "saksi III". Beberapa saat kemudian, berdasarkan arahan seorang petugas KPK, mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam diparkir di sekitar Delta Spa. Setelah itu, seorang keluar dari mobil bernomor polisi B 1935 IY dengan mengenakan tanda pengenal bertuliskan "saksi II". Orang tersebut kemudian memasuki Delta Spa, tempat tiga orang lain yang mengenakan tanda pengenal "tersangka" (mewakili Urip Tri Gunawan), "saksi I", dan "saksi III" menunggu. Pemeran "saksi I" dan "saksi III" menggunakan penutup wajah. Reka ulang di dalam Delta Spa berlangsung secara tertutup, sehingga tidak terpantau oleh para wartawan. Sekitar 30 menit kemudian, tersangka, saksi I, saksi II, dan saksi III keluar dari Delta Spa. Kemudian, tersangka dan saksi II mendekati mobil Grand Vitara. Dengan didampingi petugas KPK, saksi II memindahkan sebuah tas dari kursi belakang ke kursi tengah mobil tersebut. Tak berapa lama kemudian, tersangka dan saksi II memasuki mobil tersebut. Mobil tersebut kemudian melaju ke Blok G, masih satu kompleks dengan Delta Spa. Mobil Urip Tri Gunawan yang bernomor polisi DK 1832 CF sudah diparkir di lokasi itu, tepatnya di depan sebuah bangunan di Blok G No.8. Setelah mobil Grand Vitara B 1935 IY sampai di Blok G, petugas KPK memberikan instruksi tentang adegan rekonstruksi selanjutnya. "Saksi II mengantar tersangka Urip Tri Gunawan sampai mobil DK 1832 CF," kata salah satu petugas KPK, sementara petugas yang lain merekam dan memotret adegan tersebut. Adegan tersebut menggambarkan "tersangka" yang mewakili Urip Tri Gunawan keluar dari mobil Grand Vitara menuju mobil DK 1832 CF, sambil membawa sebuah tas. Setelah mengantarkan tersangka, saksi II kembali ke mobil Grand Vitara dan mengikuti mobil tersangka meninggalkan kompleks tadi. Setelah menggelar rekonstruksi di Delta Spa, petugas KPK menuju Menara Karya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan para petugas KPK di Menara Karya tidak terpantau oleh wartawan. Berdasarkan informasi, para petugas KPK mendatangi salah satu kantor di lantai enam gedung tersebut. Hingga pukul 16.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari KPK, sehingga belum diketahui siapa yang dimaksud dengan saksi I, saksi II, dan saksi III. Selain itu belum diketahui apakah para saksi dalam rekonstruksi itu diperankan oleh saksi asli atau peran pengganti. KPK juga belum menjelaskan apakah reka ulang itu terkait dengan pemberian uang oleh Artalyta kepada Urip atau kasus lain yang juga menjerat Urip. Sebelumnya, Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, menolak rekonstruksi tersebut. (*)