BPK Segera Investigasi Penyelewengan Dana Perimbangan
23 April 2008 13:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigasi atas temuan penyelewengan dana perimbangan yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD di 45 pemda di Indonesia senilai Rp71,18 miliar.
"Penerimaan dana perimbangan di 45 pemda senilai Rp1,54 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah, di antaranya sebesar Rp71,18 miliar digunakan langsung tanpa mekanisme APBD dan Rp149,34 miliar belum disetor ke kas daerah," kata Auditor Utama II BPK, Sjafri Adnan Baharudin di Jakarta, Rabu.
Selain itu, katanya, masih ada pengelolaan upah pungut PBB/BPHTB di 90 pemda senilai Rp120,88 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD dan di antaranya digunakan langsung sebesar Rp90,77 miliar dan sebesar Rp19,27 miliar belum disetor ke kas daerah.
"Kami sudah menyampaikan hal ini ke KPK dan mereka sangat mengapresiasi laporan kami," kata Sjafri.
Saat ditanya dimana temuan itu banyak terjadi, Sjafri mengatakan, sistem administrasi yang paling lemah kebanyakan berada di kawasan Indonesia Timur.
Dia juga mengatakan, penyelewengan itu tidak lepas dari lemahnya sistem administrasi dan pengawasan, serta koordinasi antara pusat dan daerah.
Sementara itu, Kepala Subdit Auditoriat Perpajakan BPK Novy G.A Pelenkahu mengatakan, permasalahan yang signifikan dalam kasus tersebut adalah penerimaan di rekening di luar kas daerah sehingga tidak terawasi penggunaannya.
"Dari 250 laporan yang kita terima, sebagian besar menyatakan rekening penerimaan dana perimbangan bukan merupakan rekening kas daerah," katanya.
Selain tidak jelas pengawasannya, katanya, rekening di luar kas daerah ini juga mengurangi penerimaan pajak, karena jika digunakan dan tercatat maka ada pajak yang harus dibayar pemda.
Novy menjelaskan, dana perimbangan tersebut biasanya diselewengkan ke rekening pejabat di pemda atau pejabat lama karena biasanya Depkeu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat menyetorkan dana ke rekening yang sudah ada sebelumnya.
"Kalau upah pungut, biasanya masuk rekening Kepala Dispenda dulu baru masuk ke rekening kas daerah," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
Tags: