Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Cijantung, Jakarta Timur yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Kamis.

"Dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang berinisial JN," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol. Tagam Sinaga di Jakarta.

Kasus ini, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AP (32) yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka IS (31) di kawasan Mal Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8) sekitar pukul 11.15 WIB .

Baca juga: Polda Kalbar ungkap jaringan narkoba napi LP Madiun

Tagam menjelaskan bahwa tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, sedangkan tersangka IS berperan sebagai kurir biasa.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik BNNP DKI Jakarta menangkap seorang berinisial NC (27) yang diamankan di salah satu apartemen kawasan Jakarta.

NC berperan sebagai pengendali kedua kurir Bongki dan Donge.

Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas Banjarmasin

"Tersangka NC mendapat perintah dari JN untuk mengambil barang," kata Tagam.

Selanjutnya, Erik menugasi Donge untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Bongki.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua, dan dua unit timbangan digital.

Baca juga: Lapas siap fasilitasi BNN kembangkan penyidikan kasus jaringan narkoba

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.