Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua anggota DPRD dalam penyidikan kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Dua anggota DPRD itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani dan anggota DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto. Kedunya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBA).

"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBA terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yaitu Direktur PT Riau Pratama Rury Afriansyah, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri Juniarto dan PNS pada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Elda Febrianasari Anugerah.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Nurdin Basirun
Baca juga: KPK cegah pengusaha Kock Meng terkait kasus reklamasi Kepri
Baca juga: Sebelum dItangkap KPK, LAM sudah ingatkan Nurdin Basirun


Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.