Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik.

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta pada Kamis.

Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk.

Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Jokowi.

Baca juga: Presiden telah tanda tangani perpres mobil listrik pada Senin

Baca juga: Menperin sebut insentif mobil listrik tergantung emisi

Baca juga: Gubernur pastikan kendaraan listrik tidak terkena aturan ganjil genap


Presiden mengatakan target industri kendaraan elektrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendampingi Presiden dalam acara itu menimpali bahwa pemprov juga berencana membebaskan pengoperasian kendaraan listrik dari peraturan ganjil genap.

Selain itu, Presiden mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin lalu (5/8/2019).

Tujuan Perpres tersebut untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen.