Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta membidik seluruh industri dan menyiapkan sanksi apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan hingga memperburuk kualitas udara ibu kota.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ruslianto di Jakarta, Kamis, menjelaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi kepada industri yang tidak mengindahkan lingkungan.

Inspeksi tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Pemberian sanksi bisa dari administrasi hingga sanksi pidana.

Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.

Baca juga: AirVisual: kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia
Baca juga: Kamis pagi, Pegadungan miliki kualitas udara terburuk di Jakarta
Baca juga: Natasha Rizky protektif soal kesehatan anak


Kualitas udara di Jakarta menjadi sorotan terutama sejak beberapa bulan terakhir karena tergolong tidak sehat.

Situs pemantau polusi udara dalam jaringan untuk kota besar dunia, AirVisual pada 29 Juli 2019 menempatkan Jakarta pada posisi pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Saat itu, kualitas udara Jakarta tercatat menyentuh indeks 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 117,3 ug per meter kubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Hingga saat ini kualitas udara di Jakarta masih tidak sehat.

Rabu pagi pukul 07.00 WIB, AirVisual mencatat indeks kualitas udara Jakarta tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks mencapai 127 dan konsentrasi partikulat (PM 2,5) mencapai 46,1 ug per meter kubik.