Jakarta (ANTARA) - Kawasan Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, memiliki kualitas udara terburuk dengan indeks di angka 171 atau setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 93.5 µg/m³.

Setelah Pegadungan, disusul Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memiliki tingkat indeks kualitas udara di angka 162, setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 76.2 µg/m³. Demikian pantauan ANTARA dalam laman web AirVisual.com pada Kamis pagi pukul 06.30 WIB,​​​​.

Kemudian di wilayah Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tercatat memiliki indeks kualitas udara berada di angka 157, setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 67 µg/m³.

Selanjutnya di posisi keempat di wilayah Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat tercatat memiliki indeks kualitas udara berada di angka 153, setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 60 µg/m³.

Posisi kelima diisi oleh kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat dengan indeks AQI 151 atau setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi polutan sebanyak 56.3 µg/m³.

Kelima daerah tersebut memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat bagi penduduk DKI Jakarta.

Secara umum kualitas udara sebagian besar wilayah Provinsi DKI Jakarta tercatat tidak sehat dengan angka US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara berada di 151 setara dengan parameter pm 2.5 dengan konsentrasi 55.4 µg/m³.

Melalui lamannya, AirVisual.com, penduduk DKI Jakarta disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menghindari menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

Baca juga: AirVisual: kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia
Baca juga: Kualitas udara Jakarta tidak sehat pada Rabu malam
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat janji upayakan peningkatan kualitas udara


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.