Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Badarlampung menangkap 32 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu 1 sampai 18 Juli 2017.

"Dalam kurun dua minggu lebih Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 32 orang tersangka dari 21 kasus narkoba," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, dari hasil ungkap narkoba ini polresta berhasil mengumpulkan barang bukti yakni ganja 472,396 gram, sabu-sabu sebanyak 250 gram dan pil ekstasi 425 butir.

Dari 32 tersangka ini terdiri dari 30 orang laki-laki dan perempuan dua orang, dengan latar belakang pekerjaan PNS dan swasta.

"Petugas juga menangkap tersangka yang berstatus pelajar tapi hanya satu orang dan itu masih dibawah umur," kata dia.

Polresta Bandarlampung akan terus meningkatkan kegiatan untuk mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika pengedar melakukan perlawanan.

"Kami akan terus menekan peredaran nakoba di wilayah hukum Bandarlampung," katanya.

Pengungkapan kasus yang akan terus dilakukan, dan tidak akan memandang bulu dalam mengungkapnya.

Dalam kurun waktu itu petugas berhasil menangkap hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat bernama Firman Affandy.

"Petugas menemukan narkoba saat ditangkap," kata dia.

Awalnya petugas tidak mengetahui yang bersangkutan adalah seorang hakim, tapi setelah dikonformasi tempat kerjanya benar.

"Kami tidak akan pandang bulu untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Lampung," katanya.

Pewarta: T. Subagyo dan Roy BP
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017