Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidaya berencana menjaminkan dirinya untuk mengajukan penangguhan penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

"Saya sebagai Wagub mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot seusai membesuk Ahok di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.

Pasalnya, menurut Djarot, Ahok selama proses persidangan berlaku kooperatif.

Di sisi lain, penangguhan penahanan ditujukan agar proses pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa berlangsung secara terjamin.

"Saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. (Penangguhan penahanan) supaya menjamin proses pemerintahan," kata Djarot.

Sementara itu, Djarot mengaku ia sudah menyampaikan kepada Ahok agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai koridor konstitusi.

"Kami menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding," kata Djarot.

Djarot tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 12.35 WIB, beberapa saat setelah Ahok tiba dengan kendaraan taktis barracuda pukul 12.01 WIB.

Djarot juga mengaku sudab bertemu dengan istri Ahok, Veronica Tan, anak sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, dan segenap keluarga besar Ahok termasuk adik kandungnya.

(Baca juga: Mendagri akan tugaskan Djarot sebagai plt Gubernur DKI)

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017